Dimoro, Grobogan – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Dimoro melaksanakan kegiatan pemitatan tumpi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan tahapan awal sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dibagikan kepada masyarakat.

Pemitatan Tumpi pajak PBB P2 Desa dimoro Tahun 2026, Senin 9 februari 2026

Pemitatan tumpi PBB-P2 dilakukan dengan cara memilah dan mengelompokkan data pajak per dusun, sehingga proses pendistribusian kepada wajib pajak dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan tepat sasaran. Melalui pemilahan ini, pemerintah desa dapat memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pembagian SPPT serta meminimalkan potensi kekeliruan data.

Kegiatan tersebut melibatkan perangkat desa serta unsur terkait yang bertugas mencocokkan data objek pajak dengan wilayah masing-masing dusun. Setiap tumpi diperiksa dan disesuaikan agar sesuai dengan daftar wajib pajak di wilayahnya.

Pemitatan Tumpi pajak PBB P2 Desa dimoro Tahun 2026, Senin 9 februari 2026

Pemerintah Desa Dimoro menilai bahwa pemitatan tumpi PBB-P2 merupakan langkah penting dalam mendukung tertib administrasi perpajakan desa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pelayanan kepada masyarakat agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan mudah dan jelas.

Setelah proses pemitatan selesai, SPPT PBB-P2 Tahun 2026 akan segera dibagikan kepada warga melalui masing-masing dusun. Pemerintah desa mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan desa.

Melalui pengelolaan pajak yang tertib dan transparan, Pemerintah Desa Dimoro berharap penerimaan PBB-P2 dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.