
-
Pencatatan perkawinan dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan.
-
Pencatatan perkawinan dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
c. Pas foto suami dan istri
d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
e. Paspor bagi suami atau istri yang berkewarganegaraan asing
-
Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat perkawinan dalam register akta perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.








