Biodata Penduduk

  1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
  2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
    a) Surat Pengantar dari RT dan RW
    b) Kutipan Akta Kelahiran
    c) Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
    d) Kartu Keluarga
    e) Kartu Tanda Penduduk
    f) Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
    g) Kutipan Akta Perceraian