Kartu Keluarga

  1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat
  2. Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
    a. Surat Pengantar RT dan RW
    b. Ijin tinggal tetap bagi orang asing
    c. Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
    d. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
    e. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
    f. Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga