
-
Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Pengantar RT dan RW
b. Kartu Keluarga (KK)
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Penduduk WNI mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah.
-
Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi serta meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
-
Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi serta meneruskan surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah.








