Surat Keterangan Pindah

  1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a. Surat Pengantar RT dan RW

    b. Kartu Keluarga (KK)

    c. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah.

  3. Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi serta meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.

  4. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi serta meneruskan surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah.