
-
Pencatatan kematian Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Lurah
b. Surat Keterangan Kematian dari dokter atau paramedis (jika meninggal di rumah sakit)
-
Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada Instansi Pelaksana setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kematian dari dokter atau paramedis
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
c. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
d. Fotokopi paspor








