
-
Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk (asas domisili).
-
Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran
c. Nama dan identitas saksi kelahiran
d. Kartu Keluarga orang tua
e. Kartu Tanda Penduduk orang tua
f. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (legalisir)
-
Mengisi formulir dengan lengkap (formulir dapat diambil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil dengan materai).
-
Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.








