Pencatatan Kelahiran (Akta Lahir)

  1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk (asas domisili).

  2. Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a. Surat Pengantar RT/RW

    b. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran

    c. Nama dan identitas saksi kelahiran

    d. Kartu Keluarga orang tua

    e. Kartu Tanda Penduduk orang tua

    f. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (legalisir)

  3. Mengisi formulir dengan lengkap (formulir dapat diambil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil dengan materai).

  4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.