PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga : PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan : PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan : -
Alamat Kantor : JL.RAYA DIMORO - TORO KM.06 DUSUN DIMORO RT.01 RW.06 DESA DIMORO

Profil PKK

10 Program Pokok PKK

Sepuluh Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Keterampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

Tugas dan Fungsi PKK

Tugas PKK

  • Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan sesuai hasil Rakerda Kabupaten/Kota.
  • Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah disepakati.
  • Menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT, dan Dasa Wisma.
  • Menggali, menggerakkan, dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga.
  • Melaksanakan penyuluhan kepada keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera.
  • Mengadakan pembinaan dan bimbingan pelaksanaan program kerja.
  • Berpartisipasi dalam program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga.
  • Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP PKK Kecamatan.
  • Melaksanakan tertib administrasi.
  • Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun TP PKK setempat.

Fungsi PKK

  • Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat.
  • Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembimbing Gerakan PKK.

Tugas Pokok dan Fungsi Tim Penggerak PKK

Tugas Tim Penggerak PKK

  • Merencanakan, melaksanakan, dan membina program kerja TP PKK.
  • Menghimpun dan menggerakkan potensi masyarakat, khususnya keluarga.
  • Memberikan bimbingan, motivasi, dan fasilitasi kepada TP PKK di bawahnya.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pembina TP PKK.
  • Melaksanakan supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan (SMEP).

Fungsi Tim Penggerak PKK

  • Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat.
  • Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembimbing TP PKK.

Rincian Tugas dan Fungsi TP PKK Kabupaten

  • Menyusun rencana kerja berdasarkan Rakernas PKK dan Rakerda.
  • Mengomunikasikan rencana kerja kepada Bupati/Wali Kota melalui OPD terkait.
  • Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada TP PKK Kecamatan.
  • Melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi program.
  • Melaksanakan tertib administrasi sesuai ketentuan.
  • Meningkatkan mutu pengelolaan Gerakan PKK.
  • Menerima dan menyampaikan laporan tahunan dan laporan khusus.
  • Mengadakan konsultasi dengan Pembina TP PKK Kabupaten/Kota.
  • Menjalin kerja sama dengan mitra kerja dan instansi terkait.