Profil PKK
10 Program Pokok PKK
Sepuluh Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:
- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
- Gotong Royong
- Pangan
- Sandang
- Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
- Pendidikan dan Keterampilan
- Kesehatan
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
- Kelestarian Lingkungan Hidup
- Perencanaan Sehat
Tugas dan Fungsi PKK
Tugas PKK
- Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan sesuai hasil Rakerda Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah disepakati.
- Menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT, dan Dasa Wisma.
- Menggali, menggerakkan, dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga.
- Melaksanakan penyuluhan kepada keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera.
- Mengadakan pembinaan dan bimbingan pelaksanaan program kerja.
- Berpartisipasi dalam program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga.
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP PKK Kecamatan.
- Melaksanakan tertib administrasi.
- Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun TP PKK setempat.
Fungsi PKK
- Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat.
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembimbing Gerakan PKK.
Tugas Pokok dan Fungsi Tim Penggerak PKK
Tugas Tim Penggerak PKK
- Merencanakan, melaksanakan, dan membina program kerja TP PKK.
- Menghimpun dan menggerakkan potensi masyarakat, khususnya keluarga.
- Memberikan bimbingan, motivasi, dan fasilitasi kepada TP PKK di bawahnya.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pembina TP PKK.
- Melaksanakan supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan (SMEP).
Fungsi Tim Penggerak PKK
- Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat.
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembimbing TP PKK.
Rincian Tugas dan Fungsi TP PKK Kabupaten
- Menyusun rencana kerja berdasarkan Rakernas PKK dan Rakerda.
- Mengomunikasikan rencana kerja kepada Bupati/Wali Kota melalui OPD terkait.
- Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada TP PKK Kecamatan.
- Melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi program.
- Melaksanakan tertib administrasi sesuai ketentuan.
- Meningkatkan mutu pengelolaan Gerakan PKK.
- Menerima dan menyampaikan laporan tahunan dan laporan khusus.
- Mengadakan konsultasi dengan Pembina TP PKK Kabupaten/Kota.
- Menjalin kerja sama dengan mitra kerja dan instansi terkait.