LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga : LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan : LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan : -
Alamat Kantor : JL.RAYA DIMORO-TOROH KM.06 DUSUN DIMORO RT.01 RW.06 DESA DIMORO

Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan lembaga kemasyarakatan yang berperan membantu kinerja Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa di seluruh aspek pembangunan. LPMD menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan desa.


Pengertian LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah mufakat. LPMD bersifat lokal dan menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah Desa, BPD, serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Keberadaan LPMD diharapkan mampu menjadi rekan kerja yang baik bagi Pemerintah Desa dalam menyusun, melaksanakan, serta mengendalikan kegiatan pembangunan masyarakat secara partisipatif.

Kegiatan LPMD bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa melalui:

  • Pengembangan kemitraan
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
  • Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa
  • Pengembangan kegiatan sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat setempat

Tugas dan Fungsi LPMD

Tugas LPMD

  • Menyusun rencana kerja pembangunan desa secara partisipatif melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
  • Melaksanakan, memanfaatkan, mengendalikan, mengembangkan, dan memelihara hasil pembangunan secara partisipatif.
  • Menggerakkan dan mengembangkan sikap gotong royong, partisipasi, dan swadaya masyarakat.
  • Menumbuhkembangkan kondisi yang dinamis dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa.

Fungsi LPMD

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan nonfisik.
  • Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan kepada masyarakat.
  • Menyusun, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
  • Menumbuhkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat.
  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kualitas sumber daya manusia.

Peran LPMD

  • Menjadi wadah aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik maupun nonfisik.
  • Memupuk kebersamaan dan persatuan masyarakat demi memperkokoh NKRI.
  • Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan kepada masyarakat.
  • Mengembangkan dan melestarikan hasil pembangunan yang dilakukan secara partisipatif.
  • Memberdayakan hak-hak politik masyarakat.
  • Menggali dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
  • Melestarikan nilai sosial budaya, norma, dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
  • Mendukung media informasi, komunikasi, dan sosialisasi antara masyarakat dan Pemerintah Desa.

Kewajiban LPMD

  • Berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Menjaga dan mempertahankan persatuan serta kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menjalin hubungan kerja sama dengan seluruh pihak terkait demi pembangunan desa.
  • Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjaga norma, adat istiadat, dan budaya masyarakat setempat.
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemerintahan desa.
  • Mendukung pembinaan dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sumber Pendanaan LPMD

  • Swadaya masyarakat
  • Bantuan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten
  • APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
  • APBD Kabupaten dan APBD Provinsi
  • Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat

Masa Jabatan dan Persyaratan Pengurus LPMD

Masa jabatan pengurus LPMD adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Persyaratan Pengurus LPMD

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Berkelakuan baik, bertanggung jawab, dan cakap
  • Merupakan penduduk desa dan berdomisili di desa setempat
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia minimal 20 tahun
  • Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain
  • Tidak merangkap jabatan struktural pemerintahan desa

Penutup

Sebagai mitra strategis Pemerintah Desa, LPMD diharapkan mampu bersinergi secara optimal dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Sinergi yang baik antara Pemerintah Desa dan LPMD akan mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan pelayanan masyarakat yang maksimal.