Profil Karang Taruna Desa
Karangtaruna Desa adalah organisasi kepemudaan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, berorientasi pada terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat.
Tujuan Karang Taruna
- Terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab sosial generasi muda dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang terampil, berkepribadian, dan berpengetahuan.
- Tumbuh dan berkembangnya potensi serta kemampuan generasi muda dalam rangka meningkatkan keberdayaan masyarakat.
- Termotivasinya generasi muda untuk menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Terjalinnya kerja sama antar generasi muda dalam mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat.
- Meningkatnya kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda yang dilaksanakan secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan bersama pemerintah dan masyarakat.
Tugas Pokok Karang Taruna
- Bersama Pemerintah Desa dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi permasalahan kesejahteraan sosial, khususnya yang dihadapi generasi muda.
- Melaksanakan kegiatan bersifat preventif, rehabilitatif, dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungan desa.
Fungsi Karang Taruna
- Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial.
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat, khususnya generasi muda secara berkelanjutan.
- Penyelenggara pengembangan jiwa kewirausahaan generasi muda.
- Penanaman dan peningkatan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penguatan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial dalam bingkai NKRI.
- Pengembangan kreativitas generasi muda yang bersifat rekreatif, edukatif, dan produktif.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial.
- Penguatan jejaring komunikasi, kerja sama, dan kemitraan lintas sektor.
- Pencegahan terhadap permasalahan sosial yang aktual.
Keanggotaan Karang Taruna
- Anggota Pasif
Seluruh remaja dan pemuda berusia 11 sampai dengan 45 tahun yang berdomisili di desa (keanggotaan otomatis).
- Anggota Aktif
Remaja dan pemuda berusia 11 sampai dengan 45 tahun yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
Kriteria Pengurus Karang Taruna
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Berdomisili di wilayah setempat dan dibuktikan dengan identitas resmi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja sama.
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Memahami keorganisasian dan nilai-nilai Karang Taruna.
- Peduli terhadap lingkungan masyarakat.
- Pendidikan minimal:
- SLTA/sederajat untuk tingkat Kabupaten/Kota hingga Nasional
- SLTP/sederajat untuk tingkat Kecamatan
- SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih melalui Temu Karya Desa/Kelurahan, disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah, dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Masa bakti pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan berfungsi sebagai pelaksana organisasi di wilayah desa.
Struktur Pengurus
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Seksi Pendidikan dan Pelatihan
- Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial
- Seksi Kelompok Usaha Bersama
- Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental
- Seksi Olahraga dan Seni Budaya
- Seksi Lingkungan Hidup
- Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Kemitraan
Penutup
Demikian tujuan, tugas pokok, dan fungsi Karang Taruna Desa. Diharapkan organisasi ini dapat terus diberdayakan dan bersinergi dengan Pemerintah Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan peran aktif generasi muda.