KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga : KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan : KPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan : -
Alamat Kantor : JL.RAYA DIMORO-TOROH KM.06 DUSUN KUWOJO RT.01 RW.06 DESA DIMORO

Profil KPMD

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan kader desa yang berperan mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat agar terlibat aktif dalam seluruh tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pembangunan.


Tujuan Pembentukan KPMD

Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa sebagai bentuk pendampingan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar pembangunan desa berjalan partisipatif, transparan, dan akuntabel.


Dasar Pembentukan KPMD

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Tugas KPMD Secara Umum

  1. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
  2. Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  3. Mengumpulkan data sebagai dasar perencanaan pembangunan desa.
  4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan program pembangunan desa kepada masyarakat.
  5. Memastikan seluruh tahapan pembangunan desa berjalan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pelestarian.
  6. Mendorong penerapan prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas.
  7. Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
  8. Membantu memfasilitasi penyelesaian konflik atau perselisihan di desa.
  9. Mengefektifkan penggunaan papan informasi desa.
  10. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan.
  11. Menyosialisasikan sanksi dan keputusan musyawarah desa kepada masyarakat.

Tugas KPMD Secara Khusus

  1. Mendampingi Kepala Desa dalam pengorganisasian pembangunan desa.
  2. Membantu pengumpulan dan pemutakhiran data perencanaan pembangunan desa.
  3. Menggerakkan partisipasi aktif dan swadaya gotong royong masyarakat.
  4. Menyosialisasikan program pembangunan desa melalui berbagai media informasi.
  5. Memantau penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa seperti RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
  6. Mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan kegiatan pembangunan.
  7. Mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas KPMD.

Peranan dan Fungsi KPMD

  1. Mitra Pemerintah Desa dalam pengorganisasian pembangunan desa.
  2. Pelopor gagasan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Penggerak partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat.
  4. Pembimbing dan fasilitator kelompok sasaran pemberdayaan.
  5. Perencana kegiatan pembangunan desa secara partisipatif.
  6. Perantara antara kebutuhan masyarakat dan sumber daya pembangunan.
  7. Advokat bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau perlindungan.
  8. Pelaksana kegiatan teknis pembangunan dan pemberdayaan.
  9. Pembaharu dalam peningkatan kualitas kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Orientasi Kerja KPMD

  1. Pengorganisasian pembangunan desa melalui pengembangan kapasitas teknokratis dan pendidikan politik untuk membentuk warga desa yang aktif, kritis, dan berdaulat.
  2. Pendampingan berorientasi politik dalam arti memperkuat kesadaran warga desa sebagai subjek pembangunan dan warga negara.
  3. Membangun jembatan sosial dan politik antara warga, Pemerintah Desa, lembaga desa, dan pemerintah supradesa.
  4. Kolaborasi dan jejaring dengan organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan lembaga lain yang sah.
  5. Pendampingan emansipatif dari dalam desa yang berkelanjutan dan berorientasi kaderisasi.
  6. Pendekatan kontekstual dan fleksibel sesuai karakteristik sosial budaya masyarakat desa.

Penutup

KPMD diharapkan menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang demokratis, transparan, dan berkeadilan. Dengan peran strategis tersebut, KPMD berkontribusi nyata dalam mewujudkan desa yang mandiri, berdaulat, dan sejahtera.