BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan : BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan : -
Alamat Kantor : JL.RAYA DIMORO - TOROH KM.06 DUSUN KUWOJO RT.01 RW.06 DESA DIMORO

Profil BPD Desa Dimoro

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.


Dasar Hukum Pembentukan BPD Desa Dimoro

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6).
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 jo. PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa.
  • Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
  • Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa.
  • Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  • Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6 Tahun 2009.
  • Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2015.
  • Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015.
  • Peraturan Desa Dimoro Nomor 4 Tahun 2015.

Peran BPD dalam Penetapan RKP Desa

BPD Desa Dimoro memiliki peran strategis dalam pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2017 yang disahkan melalui Keputusan BPD
Nomor 9 Tahun 2016 tanggal 15 September 2016.

Keputusan tersebut menetapkan bahwa RKP Desa Tahun 2017 menjadi dasar penyusunan dan penetapan
APBDesa Tahun Anggaran 2017.


Tugas Pokok dan Fungsi BPD

Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD mempunyai fungsi:

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Selain fungsi tersebut, BPD juga mempunyai tugas:

  1. Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  2. Menyelenggarakan musyawarah desa.
  3. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  4. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  5. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa.
  6. Melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  7. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  8. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.

Kepengurusan BPD Desa Dimoro

Foto Nama Jabatan
Purwadi Purwadi Ketua
Kaswadi Kaswadi Wakil Ketua
Ninik Liniawati Sekretaris
Ruswanto Anggota
N.A.A. Marzuki Anggota
Muh. Amin Anggota
Qoirudin Anggota
Agus Anggota
Suyatmi Anggota

Penutup

Dengan keberadaan BPD, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan Desa Dimoro berjalan lebih demokratis, transparan, dan akuntabel, serta mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa secara optimal.