Dukcapil Tetap Layani Pembuatan KTP Digital dan Fisik Secara Bertahap

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap memberikan pelayanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital secara bertahap kepada masyarakat.

Bagi warga yang belum memiliki telepon seluler atau belum tersedia jaringan internet, pelayanan administrasi kependudukan tetap dilaksanakan secara fisik dan manual sebagaimana yang berjalan saat ini. Hal ini menegaskan bahwa Dukcapil akan tetap melayani seluruh warga di berbagai wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Penerapan KTP Digital dilakukan secara bertahap agar seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dengan baik, baik melalui layanan digital maupun layanan manual.


Cara Membuat KTP Digital

Dikutip dari CNN Indonesia, berikut langkah-langkah pembuatan KTP Digital:

  1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) melalui ponsel
    (saat ini aplikasi tersedia untuk pengguna Android)

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

  3. Lakukan verifikasi data melalui fitur face recognition atau verifikasi wajah

  4. Lakukan verifikasi email

  5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi dan lakukan login

Setelah proses selesai, KTP Digital akan tersedia di menu utama aplikasi, beserta data kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), NPWP, data kepemilikan kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta sertifikat vaksinasi Covid-19.


Penerapan Layanan KTP Digital

Untuk memaksimalkan pelayanan, Dukcapil menerapkan sistem dua jalur pelayanan (double track system service), yaitu:

  • Layanan digital, melalui aplikasi Identitas Digital

  • Layanan fisik/manual, bagi warga yang belum dapat mengakses layanan digital

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil telah meluncurkan aplikasi Identitas Digital sebagai representasi identitas kependudukan seseorang dalam bentuk digital yang melekat pada penduduk yang terdaftar secara resmi.

Berdasarkan penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri, tata cara penerapan identitas digital meliputi:

  1. Mengunduh dan menginstal aplikasi Identitas Digital

  2. Melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor handphone

  3. Melakukan verifikasi wajah (face recognition)

  4. Melakukan verifikasi email untuk dapat masuk ke aplikasi